Header Ads


Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menginterogasi dua perampok rumah mewah, Selasa (3/10/2017).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA -Polisi menangkap 8 pelaku pemerasan berkedok uang lingkungan di Thamrin City.

Pertama, polisi menangkap lima pelaku pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Lukman Cahyo mengatakan, kelima pelaku berinisial YR, AMB, DS, AM, dan MM diamakan petugas kepolisian saat tengah melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil, Minggu (3/6/2018).

Pada Jumat (1/6/2018), dan Sabtu (2/6/2018), polisi juga telah mengamankan tiga warga berinisial NT, ES, dan AR yang juga melakukan tindakan serupa di kawasan kebon kacang.

"Selama tiga hari dilaksanakan operasi mulai 1 hingga 3 Juni, petugas telah menangkap delapan pelaku pemerasan di wilayah Kebon Kacang atau sekitar Thamrin City," ujar Lukman, saat dikonfirmasi.

Agen Sakong Online

Lukman mengatakan, lima pelaku yang diamankan pada Minggu hari ini dengan tiga pelaku yang diamankan pada hari sebelumnya merupakan kelompok yang berbeda. Namun, modus yang dilakukan serupa.

Para pelaku menarik biaya retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City. Para pelaku juga menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan.

Setelah diberikan uang, pelaku memberikan karcis retribusi yang dibuat sendiri. Di karcis tersebut tertera biaya Rp 10.000 dan karcis parkir dengan biaya Rp 30.000.

Para pelaku berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan. Petugas akan terus melakukan operasi di sekitar Jalan Kebon Kacang maupun kawasan yang rawan pemalakan.

"Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut, padahal jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," ujar Lukman.

"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan-pungutan liar," ujar Lukman.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.