Header Ads


Polisi Tangkap Dua Kurir Pengedar Ekstasi

ilustrasi narkoba


MAjalahqqhoki.com, JAKARTA -Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial D dan H dengan barang bukti 59 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menuturkan, penangkapan D dan H dilakukan secara terpisah. Adapun D lebih dahulu ditangkap di kawasan Pegangsaan Dua pada Sabtu (23/6/2018).

D, kata Martua, datang dari Sukabumi ke Jakarta untuk mengambil narkotika di sebuah warung di kawasan Pegangsaan Dua. Polisi pun membekuk D ketika hendak mengambil barang haram itu.

"Polisi berhasil mendapatkan narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 20,58 gram," kata Martua, di kantornya, Kamis (28/6/2018).

Martua menguraikan, ekstasi yang berjumlah 59 tablet tersebut ditempatkan dalam empat wadah berbeda. Pil-pil ekstasi itu pun memiliki beragam warna dan simbol yang membedakannya.

Agen Sakong Online

Berdasarkan keterangan D, polisi lalu menangkap H di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, pada Selasa (26/6/2018). H merupakan sosok yang mengarahkan D untuk mengambil ekstasi di warung yang ada di kawasan Pegangsaan Dua.

"Ditemukan satu unit handphone yang digunakan H dalam mengarahkan D mengambil narkotika di warung rokok perempatan IGI, Pegangsaan Dua," kata Martua.

Kepada polisi, H menyebut ekstasi itu didapatnya dari sosok berinisial G yang tinggal di daerah Semper, Jakarta Utara. Sementara, D diperintahkan mengantar ekstasi tersebut kepada sosok berinisial J.

"Mereka janjian bertemu di Terminal Leuwipanjang, Bandung. Tersangka D hanya sebagai kurir saja dan dijanjikan mendapat bayaran Rp 700.000," kata Martua.

Adapun J dan G kini masih diburu polisi. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.