Header Ads


Polisi Tangkap Dua Pemalak Sopir Truk di Musi Banyuasin

Dua tersangka pungli ditangkap Polres Muba


Majalahqqhoki.com, MUSI BANYUASIN - Kasus pungutan liar (pungli) di jalur lintas timur (jalintim) perbatasan antara Palembang-Jambi makin marak terjadi memasuki musim arus mudik Lebaran 2018.

Polres Musi Banyuasin menangkap dua orang yang diduga pelaku pemerasan terhadap sopir truk.

Keduanya adalah M T Lubis (59), warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir dan Alatas (33), warga Desa Sinar Tungkal Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di depan rumah makan di Desa Bedeng Seng, Kecamatan Tungkal Jaya.

"Mereka tepergok saat sedang mencatat satu per satu mobil truk yang lewat. Dari tersangka kita amankan barang bukti uang Rp 260.000 hasil pemerasan dan satu buku catatan nomor BG mobil kendaraan yang sudah lewat," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas, Minggu (10/6/2018).

Agen Sakong Online

Kemas menambahkan, selain buku dan uang, mereka juga menyita tiga stampel yang digunakan tersangka untuk menandai setiap truk yang lewat jika sudah memberikan uang.

"Modusnya seperti itu, jika sudah mengasih uang, bak belakang truk akan dikasih tanda inisial nama atau huruf para tersangka. Itu agar tidak memberikan uang lagi ke tersangka lain," ujar Kasat.

Kasus pungli ini sebelumnya sudah ditertibkan Polres Musi Banyuasin setelah ratusan sopir truk langsung mengadu kepada Presiden Joko Widodo di Istana merdeka.

 Mendengar keluhan itu, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menangkap seluruh pelaku pemalakan sopir truk.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.