Header Ads


Polres Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Sabu ke Madura

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang menunjukan barang bukti 3 Kg sabu yang berhasil diamankan dari ketiga terangka saat hendak dselundupkan ke Madura, Jawa Timur.


Majalahqqhoki.com, BINTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan tiga tersangka jaringan sindikat narkoba, yakni Imam Safi'i alias Imam, Marsidi alias Edi dan Sayyedi Sukron alias Kron.

Dari tangan ketiga tersangka yang diamankan di Wisma Nusantara, Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ini Polres Bintan berhasil menyita 3 kilogram sabu.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang kepada Kompas.com mengatakan, ketiganya diamankan saat hendak beristirahat di penginapan Wisma Nusantara Kijang sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (26/5/2018) pekan lalu.

Rencana esok harinya mereka akan berangkat ke Madura, Jawa Timur, dengan menumpangi kapal Pelni.

Agen Sakong Online

"Pengakuan tersangka sabu ini akan dibawa mereka ke Madura, Jawa Timur. Di sana akan ada yang mengambil. Namun sayang mereka tidak mengetahui siapa yang akan mengambil sabu ini ketika mereka tiba di Madura," jelas Boy.

Baca juga: Sidak, Seorang Napi Rutan Kebonwaru Kedapatan Kantongi Sabu "Mereka mengaku setelah mereka tiba di Madura nantinya akan ada yang menelepon dirinya," kata Boy menambahkan. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kelangkapan berkas.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelas Boy.

Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.