Header Ads


Seorang Ibu Tidur 2 Hari di Bandara demi Menunggu Putrinya yang Bebas dari Hukuman Mati

Dua TKW asal NTB, Sumiati (jilbab merah) dan Masani tiba di Bandara internasional Lombok, Kamis (7/6/2018) setelah dinyatakan bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (7/6/2018).


Majalahqqhoki.com, MATARAM -Maning (50), warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah dua hari dua malam tidur di lobi Bandara Internasional Lombok menanti kedatangan putri tercintanya, Masani Binti Syamsuddin Umar (22).

Masani bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Kabar bahagia itu tak ingin disia-siakan sedetik pun oleh Maning hingga ia memilih menginap menanti buah hatinya.

"Saya menginap di lobi bandara. Delapan tahun saya tak bertemu. Selama ini saya terus berdoa agar dia bebas dari hukuman pancung, dan sekarang Tuhan mengabulkan doa saya," ucap Maning dengan mata berkaca-kaca saat ditemui Kompas.com di Bandara Internasional Lombok, Kamis (7/6/2018).

Selain Masani, Sumiati Binti Muhammad (34), warga Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB, jugabersyukur dirinya bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Sumiati dan Masani telah berjuang agar bisa lolos dari hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi.

Mereka awalnya dituduh telah melakukan kejahatan berencana oleh majikan mereka. Kebetulan keduanya bekerja di majikan yang sama. Sumiati mengurusi ibu majikannya, sementara Masani mengasuh anak sang majikan serta mengelola urusan rumah tangga.

Agen Sakong Online

Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi  pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekogkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Suamiti dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.

Namun semua tuduhan itu tidak terbukti. Pada persidangan 10  Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.

Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya. Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka. Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.

Meski tak seberuntung Masani yang dijemput ibunda tercinta, Sumiati tetap bahagia. Saat berjuang menghadapi ancaman hukuman mati, kedua orangtua Sumiati telah meninggal dunia.

Sumiati hanya dijemput Erwansyah, saudara sepupunya yang menunggu sejak Rabu kemarin.

Masa penantian pun tiba. Dua TKW pahlawan devisa asal NTB itu muncul di pintu kedatangan badara, didampingi staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), perwakilan KBRI Arab Saudi, dan sejumlah pegawai serta kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB. 

Mengenakan gamis dan hijab hitam, Masani tampak sumeringah. Begitu juga dengan Sumiati yang mengenakan hijab merah dan jaket krem terlihat tenang dan bahagia.

Masani tiba-tiba berlari menuju ibunda tercintanya, memeluk dan menciumnya. Isak tangis anak dan ibu yang tak bertemu selama 8 tahun itu pun pecah di tengah keramaian Bandara Lombok, Kamis itu.

 "Ya Allah, anakuuu," teriak Maning sambil memeluk erat Masani.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.