Header Ads


Divonis 10 Tahun Bui, Bupati Rita: Doain Saja Kuat

Divonis 10 Tahun Bui, Bupati Rita: Doain Saja Kuat


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun bui. Rita tak banyak bicara mengenai vonis tersebut.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018), seusai sidang vonis, Rita langsung dikawal kerabat dan suaminya menuju pintu keluar. Saat berjalan menuju pintu keluar, Rita sempat terdorong.

Rita enggan menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

"Duh, awas jatuh, kalian. Awas kejepit," ucap Rita.

Saat menuju ruang tahanan, Rita juga terus dimintai tanggapan putusan tersebut. Rita mengaku malas memberikan komentar.

"Aku malas komentar, doain saja kuat," kata Rita.

Agen Sakong Online

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.