Header Ads


Jejak Pemutilasi Sales Cantik Tak Dituntut Hukuman Mati

Jejak Pemutilasi Sales Cantik Tak Dituntut Hukuman Mati



Majalahqqhoki.com, KERAWANG - M Kholili tertunduk sepanjang sidang agenda sidang tuntutan di PN Karawang, Selasa (10/7) kemarin. Terdakwa kasus mutilasi sales cantik sekaligus istrinya, Siti Saidah alias Nindy, itu dituntut 14,5 tahun penjara. Jaksa tak menuntut Kholili dengan hukuman mati.

Tindakan sadis terdakwa memotong-motong jasad sang istri dianggap oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang sebagai hal memberatkan hukuman. Hal meringankan Kholili yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menjelaskan Kholili terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebelumnya Kholili didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata terdakwa lolos jeratan pasal tersebut.

"Kami sepakat dengan jaksa penuntut umum. Tidak terbukti (Pasal 340). Karena klien kami tak merencanakan membunuh istrinya. Klien kami dicekik terlebih dahulu," kata Brondiater Silalahi, kuasa hukum Kholili saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018)

Agen Sakong Online

Motif pelaku menghabisi korban berlatar belakang masalah internal keluarga. Suami-istri tersebut memang kerap cekcok. Berikut jejak kasus Kholili memutilasi dan membakar istrinya hingga tak dituntut hukuman mati yang dihimpun detikcom, Rabu (11/8/2018):

4 Desember 2017

Korban (Nindy) dan pelaku (Kholili) cekcok mulut dan berkelahi. Pelaku memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak 2 kali. Korban terjatuh kemudian kepalanya terbentur ke lantai.

Korban meninggal. Pelaku menyembunyikan mayat korban di ruangan tengah kontrakan mereka, Perumahan Grand Orland, Jalan Syech Quro, Dusun Ciranggon 3 RT 011/003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

5 Desember 2017

Pelaku membeli golok, plastik hitam besar dan tas belanja kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban. Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.


6 Desember 2017

Pelaku membuang tubuh korban di Jalan Syech Quro, Dsn. Ciranggon 3, RT. 011/003, Desa Ciranggon, Kec. Majalaya, Kab. Karawang.

Pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, Akta Kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban. Ciri-ciri tubuh korban ada tato.


7-11 Desember 2017

Potongan tubuh di Ciranggon ditemukan warga. Polisi menggelar olah TKP.

Polisi membuat sketsa tubuh korban dan daftar barang-barang yang melekat di tubuh korban. Serta melakukan visum et Repertum dan mengambil sampel DNA korban. Aparat bergerak menelusuri identitas korban.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.