Header Ads


Nasib Ibu yang Ditendang AKBP Yusuf: Lebam dan Dipidana Percobaan

Nasib Ibu yang Ditendang AKBP Yusuf: Lebam dan Dipidana Percobaan



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Desy, ibu-ibu pencuri di minimarket di Pangkalpinang yang ditendang AKBP M Yusuf, divonis hukuman percobaan 3 bulan. Selain dihukum pidana, Desy juga harus menderita luka lebam akibat dianiaya AKBP M Yusuf.

Dalam rangkuman detikcom, Jumat (13/7/2018), Desy kepergok mencuri di minimarket Apri Mart pada Rabu (11/7). Saat kepergok, Desy bersama teman wanita dan anaknya dianiaya oleh AKBP M Yusuf, yang tak lain adalah pemilik minimarket tersebut.

Desy juga bercerita tentang pemukulan yang dialaminya. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar dan luka di bagian wajah. Dia juga mengatakan dipukul kepalanya menggunakan sandal. Anak Desy yang ada di minimarket itu juga dipukul AKBP M Yusuf.

"Anak saya dipukul di bibir sama di pipi, nangis pas dipukul. Soalnya, dia kelas VI SD," ucap Desy.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im saat dimintai konfirmasi detikcom, membenarkan hal tersebut. Abdul menjelaskan, Desy mengalami lebam akibat dipukul dan ditendang AKBP Yusuf. Sedangkan rekan Desy berinisial A (41) mengalami luka lebam di muka dan tangan kiri.

Agen Sakong Online

Tapi penganiayaan Desy tak serta-merta menghilangkan pidananya. ketua majelis hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap memvonis Desy.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan," ujar hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Iwan mengatakan, vonis itu berarti bila Desy melakukan pidana selama masa percobaan maka akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa perlu disidang. Adapun masa hukuman jika Desy melanggar ialah 1 bulan penjara.

"Jika dalam tiga bulan percobaan berkelakuan baik vonisnya digugurkan," sambung Iwan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.