Header Ads


Seorang Bocah Jadi Korban Penculikan dan Dijadikan Pengemis di Sumbar

Ilustrasi.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang dibantu Polres Pariaman mengamankan H (37), pelaku penculikan terhadap seorang bocah PA (5), di Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (20/7/2018).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pada Rabu (11/7/2018), H menculik dan membawa PA ke Sumatera Barat dan menjadikan PA sebagai pengemis.

"Setelah sampai di Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).

Lukman menjelaskan, H tinggal tidak jauh dari kediaman PA yang tinggal bersama neneknya.

Sehari-hari, H merupakan pedagang asongan yang menitipkan gerobaknya di depan rumah PA di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Melihat PA yang masih kecil, H kemudian mengajaknya bermain dengan tujuan menjadikan PA sebagai pengemis.

Setelah PA tergoda, H kemudian membawa lari PA ke Sumatera Barat. 

H membawa PA dengan kereta api menuju Rangkas Bitung dan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Merak.

Agen Sakong Online

Dari Merak, H membawa PA menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan ke Rajabasa dengan bus.

Saat singgah di sejumlah kota, H meminta PA untuk mengemis dengan membawa ember merah.

 Kasus tersebut terungkap saat seorang warga melihat gelagat mencurigakan antara H dan PA saat berada di Pantai Gandoriah, Pariaman.

Warga tersebut mencurigai PA bukan merupakan anak H. Hal itu terlihat dari perlakuan H terhadap PA dan saat PA memanggil H "om".

Warga yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Pariaman. 

Saat diperiksa, H mengaku bukan orangtua PA. H mengaku menculik PA untuk mempekerjakannya sebagai pengemis.

Kepolisian Pariaman kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang karena H menculik PA di wilayah sana. Pada Sabtu (21/7/2018), H dan PA dipulangkan ke Jakarta.

PA langsung dipertemukan dengan neneknya.

Saat diperiksa, H mengaku pernah ditangkap Polres Pariaman karena terlibat kasus yang sama yaitu penculikan 2 orang anak dan divonis 5 tahun penjara pada 2011.

"Tersangka sudah kami tahan dan sedang kami proses. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan penjara maksimal 15 tahun. Korban sudah dikembalikan bersama keluarganya," ujar Lukman.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.