Header Ads


'Sharing' Ujaran Kebencian, Anggota FPI Divonis 7 Bulan Penjara

Sharing Ujaran Kebencian, Anggota FPI Divonis 7 Bulan Penjara


Majalahqqhoki.com, SURABAYA -  Terdakwa dugaan ujaran kebencian di media sosial yang juga anggota FPI Mochamad Faisol Arifin alias Itong hanya bisa pasrah mendengar majelis hakim membacakan putusan. Itong terbukti bersalah dan divonis 7 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menyetujui semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Meski hanya sebatas sharing kalimat di media sosial, bukan pemilik domain, namun siapapun yang sharing termasuk terdakwa harus bertanggung jawab," kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (19/7/2018).

Majelis hakim juga menolak pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa. "Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya seluruhnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum," tambah Sigit.

Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.

"Saya pikir-pikir dulu," ungkap terdakwa.

Tuntutan kali ini dianggap lebih ringan karena pada sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Agen Sakong Online

Sementara itu, ketua penasehat hukum terdakwa, Andre Hermawan mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, termasuk dengan penolakan pembelaan yang mereka ajukan.

"Kami keberatan dengan keputusan majelis hakim yang menolak semua pledoi kami. Tapi apapun vonisnya, kami menghormati keputusan hakim," tandasnya.

Andre juga mengaku akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan banding, sebab yang bersangkutan telah menjalani hukuman 5 bulan penjara.

"Vonis 7 bulan. Terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Kurang dua bulan lagi kita akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan," lanjutnya.

Dari pantauan detikcom, puluhan anggota FPI tampak mendampingi tersangka di dalam ruang sidang. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kepolisian juga menyiagakan puluhan personelnya.

Setelah proses persidangan usai, terdakwa meninggalkan ruang sidang dengan 'pengawalan' dari anggota FPI sembari meneriakkan takbir, Allahu Akbar-Allahu Akbar.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan pihak berwajib karena menyebarkan tulisan dari akun Ain Aini pada bulan Februari 2017 silam. Tulisan ini berisi tentang aksi pembacokan pastor gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.

Tanpa melakukan klarifikasi terkait kebenaran tulisan tersebut, tersangka langsung menyalin dan membagikan ulang tulisan itu melalui akun Facebook miliknya dan ke grup WhatsApp.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.