Header Ads


Kerap Judi dan Mabuk Dekat Masjid, 7 Buruh Batik Diamankan Polisi

Para tersangka saat diamankan di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/8/2018).


Majalahqqhoki.com, SOLO -Aparat Polsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah mengamankan tujuh warga, Minggu (12/8/2018). 

Mereka ditangkap karena sering berjudi dan mabuk di dekat masjid di kawasan Kampung Tegalmulyo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan itu merupakan buruh batik di Kampung Tegalmulyo.

Mereka sering memanfaatkan waktu tengah malam atau setelah pulang kerja untuk berjudi dan mabuk-mabukan.

Menurut Ari, jarak tempat kerja para tersangka dengan masjid hanya sekitar 20-30 meter. Karenanya warga sekitar lokasi tidak nyaman dengan aksi yang dilakukan para tersangka.

"Mereka kita tangkap karena warga di sekitar kawasan itu resah. Mereka sering berjudi dan mabuk di dekat masjid pada tengah malam," kata Ari ditemui di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/8/2018).

Agen Sakong Online

Para tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan warga Kecamatan Laweyan dan satu warga Sukoharjo. Mereka adalah Iyan Sri Chrisnardi (32), Oni Triyono (39), Darmawan (29), Unlianto (33), Agus Widaryanto (51), Gladi Murpi (31), dan Lilik Handoko (44).

Seorang tersangka, Agus Widaryanto menambahkan, aksinya selalu dilakukan setiap Minggu dini hari. Karena setiap Minggu mereka libur kerja.

Dia menambahkan, untuk sekali permainan judi dadu, pemasangan pemain sebesar Rp 10.000. Apabila nomor dadu yang dipasang itu keluar, pemain mendapatkan uang sesuai pemasangan.

"Jadi, kalau pasangnya Rp 10.000 dapatnya juga Rp 10.000," ungkap dia.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah mata dadu, papan kayu bulat, satu tempurung kelapa penutup mata dadu dan uang tunai Rp 250.000 hasil pemasangan para tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Ari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu M Salman mengaku telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka selama tiga pekan. Para tersangka diamankan ketika sedang asyik berjudi.

"Tiga minggu kita lakukan pengintaian kepada mereka. Ketika sedang asyik judi mereka kita tangkap," beber Salman.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.