Header Ads


Kronologi Perampokan Pensiunan Guru di Tangerang Bermodus Bawa Anak Kecil

Perampokan.


Majalahqqhoki.com, TANGERANG -Pasangan pensiunan guru berinisial RD (76) dan TR (65) dirampok pada Rabu (1/8/2018) di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Dana pensiun keduanya dirampas kelompok perampok dan mendapatkan perlakuan kasar.

Para pelaku yaitu J (35), A (40), N (31) dan RN (12) mengambil dana pensiun sebesar Rp 10 juta di salah satu bank Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, aksi kawanan perampok bermula saat pasangan tersebut hendak berganti angkot di kawasan pertigaan An-Nisa. Korban dipepet mobil pelaku dengan ajakan untuk mengantarkan korban ke tempat tujuan.

"Alibi pelaku hendak mengantarkan korban dengan mengumpankan salah satu pelakunya yaitu anak di bawah umur 12 tahun dengan keyakinan bahwa di satu mobil tersebut ada anak di bawah umur, kedua korban mengikuti pelaku ke mobil tersebut," kata Harry di RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (6/8/2018).

Agen Sakong Online

Saat memasuki mobil, kedua pelaku menyadari ada keganjilan, sedangkan pelaku menyadari kecurigaan korban. Dua orang pelaku yang duduk di bangku belakang langsung melakukan penganiayaan.

"Pelaku membekap mulut kedua korban suami istri tersebut, dan menganiaya dan menguras dana hasil pensiun. Selanjutnya, korban dibawa ke wilayah Jayanti Cikande dan dengan tidak manusiawi korban ditendang keluar," kata Harry.

Korban RD mengalami luka di bagian bokong dan beberapa luka ringan di tubuhnya, sedangkan TR mengalami luka ringan. Setelah kejadian, keduanya langsung dibantu warga setempat untuk dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Korban sudah dalam kondisi membaik. Memang pada saat pertama kondisi luka parah. Kaki patah tulang. Kami sudah sampaikan ke keluarga kalau sudah kami tindak," terang Harry.

Modus pancing korban dengan bawa anak kecil 

Harry mengatakan, para pelaku kerap menggunakan modus memancing korban dengan keberadaan anak kecil di mobil mereka dalam setiap aksinya. Dalam aksi ini, mereka mengajak RN yang masih berusia 12 tahun.

"Anak ini dan pelaku enggak ada hubungan keluarga. Memang ini koplotan mereka dengan mengumpan anak sebagai pelaku," kata Harry.

Masing-masing dari keempat pelaku memiliki peran berbeda. J sebagai otak beraksi, N sebagai sopir, A mengamankan korban dan RN sebagai pengumpan.

"Keempatnya kita tangkap di wilayah Bandar Lampung," kata Harry. 

Tembak mati dan residivis 9 kali penjara 

Dalam penangkapan keempat pelaku, polisi menembak mati otak aksi kejahatan tersebut yaitu pelaku berinisial J karena melakukan perlawanan.

"Saat hendak menunjukkan TKP lainnya, ia melakukan perlawanan. Sodara J meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang," kata Harry.

 Sementara dua pelaku lainnya, A dan N diberikan tembakan peringatan saat berusaha kabur. Kaki kiri keduanya terluka akibat timah panas polisi.

"Keseluruhan bahwa ketiga nya adalah residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terdaftar di tempat kami ini sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali," ujar Harry.

Ketiganya telah lama beraksi bersama dan keluar masuk penjara dari aksi yang sama. Adapun wilayah kejahatan yaitu 2 di Bogor, 2 di Pasar Rebo, 2 di Depok dan 1 di Cilegon dan 3 di Kota Tangerang.

A dan N dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara polisi mengusulkan RN yang masih berusia 12 tahun dibawa ke balai pemasyarakatan untuk juga diberikan sistem peradilan pidana.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.