Header Ads


Kubu Raya Darurat Kabut Asap, Siswa PAUD hingga SMP Diliburkan


Majalahqqhoki.com - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kubu Raya mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah yang ada di kabupaten itu untuk meliburkan sekolah akibat asap yang melanda daerah itu sejak kemarin.

"Memperhatikan kondisi cuaca yang tidak sehat akibat dari kabut asap di Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya Kabupaten Kubu Raya, maka Pemkab Kubu Raya akan meliburkan satuan pendidikan jenjang Paud, TK, SD/MI dan SMP Negeri/Swasta sederajat," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Senin, 20 Agustus 2018, dilansir Antara.

Dia mengatakan, terkait surat edaran itu, diharapkan kepada setiap jenjang pendidikan yang ada untuk tidak melaksanakan proses belajar mengajar. Khusus untuk siswa SMP, kegiatan belajar mengajar diliburkan hingga 21 Agustus 2018.

"Dan masuk kembali seperti biasa pada 23 Agustus 2018. Demikian diintruksikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Agen Sakong Online

Terkait asap tersebut, Pemkot Pontianak juga meliburkan aktivitas belajar dan mengajar mulai dari tingkat PAUD, TK, dan SD hingga 26 Agustus 2018 karena dampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin tebal dan mengganggu kesehatan.

Hal ini dipaparkan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji melalui media sosial pada Minggu malam, 19 Agustus 2018, mengintruksikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak, agar meliburkan aktivitas belajar dan mengajar, karena semakin buruknya kualitas udara di Pontianak sebagai dampak dari kabut asap tersebut.

"Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak sangat buruk, maka saya intruksikan untuk meliburkan anak sekolah mulai dari PAUD, TK, SD mulai 20 hingga 26 Agustus 2018, dan masuk kembali pada 27 Agustus 2018," kata Sutarmidji melalui media sosial.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.