Header Ads


Lion Air: Capt Pribadi Alisudarso Bukan Pilot Saat Neno Pakai Mik

Lion Air: Capt Pribadi Alisudarso Bukan Pilot Saat Neno Pakai Mik


Majalahqqhoki.com, JAKARTA -  Di Twitter sedang ramai disebut-sebut bahwa kapten Pribadi Alisudarso adalah pilot yang memberi izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public address system (PAS). Pihak Lion Air Group membantah.

Sosok kapten Pribadi kini menjadi sorotan. Dari profil yang disebar netizen, tertulis dirinya merupakan pilot di Lion Air dan disebut-sebut sebagai pendukung Aksi 212. Namun yang disorot adalah salah satu unggahan komentarnya soal niat mati syahid. Sejumlah netizen mengaku khawatir dan berharap Lion Air memberi klarifikasi.

detikcom mencoba mengonfirmasi hal ini ke pihak Lion Air Grop. Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Kapten Pribadi bukan pilot yang menerbangkan pesawat yang ditumpangi Neno Warisman pada Sabtu (25/8).

"Capt Pribadi Alisudarso bukan pilot yang menerbangkan JT297 pada Sabtu (25/8) rute Pekanbaru ke Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Danang.

Agen Sakong Online

Namun saat ditanya apakah kapten Pribadi merupakan pilot di Lion Air, Danang belum menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa Pribadi bukan pilot yang menerbangkan JT297 yang membawa Neno pada Sabtu (25/8).

Danang sebelumnya mengatakan, Lion Air telah memberi sanksi kepada pilot dan awak kabin yang memberi izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public address system. Pilot dan awak kabin tidak diperbolehkan terbang. Meski demikian, dia juga tidak mengungkap identitas pilot dan awak kabin yang diberi sanksi.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi. Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded. Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujarnya.


Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.