Header Ads


Polisi Tembak Mati 3 Anggota Sindikat Sabu Jaringan Malaysia

Polisi Tembak Mati 3 Anggota Sindikat Sabu Jaringan Malaysia


Majalahqqhoki.com, ACEH TAMIANG -  Polisi menambak mati tiga anggota sindikat sabu jaringan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Ketiganya yang berinisial MAA (47), MZ (40), dan S (41) itu ditembak lantaran hendak melarikan diri.

"Pelaku berupaya melarikan diri. Personel melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Peluru petugas mengenai mereka dan akhirnya meninggal dunia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/8/2018).

Eko menjelaskan selain MAA, MZ dan S, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang masih termasuk dalam jaringan tersebut. Tiga pria itu berinisial Z (43), MRI (32), dan MAR (32).

"Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Tersangka enam orang. Untuk MAR tembakan mengenai kaki kanan, MRI tembakan mengenai bagian kaki kiri, Z tidak," ujar Eko.

Eko menerangkan penangkapan enam tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dengan barang bukti 39 kg di Jalan Lintas Aceh-Medan pada 26 Juli 2018. Saat itu ditangkap dua tersangka berinisial I dan ZA.

"Hasil pengembangan dari LP/978/VII/2018 SPKT tanggal 26 Juli 2018, penangkapan narkoba jenis sabu seberat 39 kg dengan tersangka I dan ZA. Didapat nama MAA sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia," jelas Eko.

Agen Sakong Online

Eko mengatakan MAA ditangkap di Aceh di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang pada 19 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB. Dari keterangan MAA, lanjut Eko, didapat pengakuan sabu dibawa MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

"Penangkapan terhadap MZ, diduga warga negara Malaysia, dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh, Pasar Buah Aceh Tamiang pada 19 Agustus 2018 sekira pukul 17.20 WIB. Namun sabu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan," terang Eko.

Masih kata Eko, polisi menangkap MRI dan MAR keesokan harinya, 20 Agustus 2018 pukul 05.00 WIB. Saat itu, MRI dan MAR sedang menyerahkan sabu seberat 9 kg kepada Z di SPBU Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Sabu itu rencananya akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. Selanjutnya kami membawa tersangka menuju Mapolda Sumut. Dalam perjalanan tepatnya di Tol Binjai-Medan, para pelaku berupaya melarikan diri," tutur Eko.

Kini tiga tersangka yang tersisa berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Sementara tiga pelaku yang meninggal dunia disemayamkan dan diautopsi di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Eko menambahkan para pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup. Atau paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," tutur Eko.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.