Header Ads


Pusing dengan Utang Rp 1,5 Miliar, Kontraktor Tembak Kaki Sendiri dan Pura-pura Dirampok

Ilustrasi penembakan



Majalahqqhoki.com, PRAMULIH - Aksi Arief Faisal (45) yang mengaku menjadi korban perampokan dengan luka tembak di kaki di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.

Arief akhirnya diketahui telah menembak kakinya sendiri dengan menggunakan senjata api lalu pura-pura dirampok demi menghindari utang sebesar Rp 1,5 miliar.

Rekayasa perampokan yang dilakukan Arief tercium oleh petugas yang menemukan sejumlah kejanggalan saat meminta keterangan dari tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk mengatakan, Arief sebelumnya membuat laporan bahwa dia telah dirampok usai mengambil uang ke arah Jalan Lingkar.

Dari hasil penyelidikan, petugas banyak menemukan kejanggalan dari lokasi yang disebutkan oleh tersangka.

“Modusnya, pelaku mengambil uang sebesar Rp 501 juta, lalu uang itu disetor ke Bank Sumsel Rp 200 juta. Kemudian pada pukul 12.00 WIB pelaku mengambil lagi uang yang disetornya tadi di Bank Sumsel lain sebesar Rp 150 juta. Jadi seolah-olah pelaku telah mengambil uang Rp 700 juta untuk dibayarkan ke salah satu orang tempatnya berutang. Tapi dia mengaku dirampok agar tidak membayar utang,” kata Tito saat gelar perkara, Rabu (1/8/2018).

Agen Sakong Online

Tito menjelaskan, setelah menarik uang, pelaku kemudian pergi menuju ke arah Jalan Lingkar. Di sana pelaku menembak paha sebelah kirinya sendiri dan melaporkan kepada pihak kepolisian seolah-olah menjadi korban perampokan.

"Dari rangkaian cerita tersebut, saat dilidik timbul berapa kejanggalan-kejangalan yang dilakukan Arief dan benar saja, ternyata Arief tidaklah dirampok,” ujar Tito.

Sementara itu, Arief mengaku membuat skenario hingga mencederai dirinya sendiri karena pusing utangnya menumpuk.

"Saya banyak utang, lebih dari Rp 1,5 miliar dan bukan hanya pada satu orang saja. Saya pusing dan bingung sehingga muncullah ide untuk membuat rekayasa seolah-olah saya dirampok,” ungkap Arief.

Atas perbuatannya, Arief terancam dikenakan pasal 242 KUHP Junto (JO) 220 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memberikan keterangan palsu.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.