Header Ads


ual Sabu Pada Residivis, Seorang Sipir Lapas Diringkus Polisi

Ilustrasi


Majalahqqhoki.com, PANGAKAL PINANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bertugas sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan II B Tanjungpandan Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku berinisial SS (32) diamankan dalam operasi penangkapan di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Parit, Tanjungpandan pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti sabu seberat 0,25 gram kami temukan dalam uang kertas Rp2.000 yang digulung. Selain itu diamankan bong yang terbuat dari kemasan minuman kaleng, korek api gas serta dua ponsel,” kata Yudhis kepada awak media, Selasa (28/8/2018).

Agen Sakong Sakong

Dia mengungkapkan, setelah penangkapan pelaku SS, juga diamankan dua pelaku lainnya yang berstatus residivis, yakni KB dan SM. Pelaku SS diduga sebagai penjual sabu untuk SM melalui perantara KB.

“Kami telah lakukan tes urine dan hasilnya para pelaku positif mengandung methamphetamine dan THC,” ujarnya.

Kini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangka Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal tujuh tahun kurungan.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.