Header Ads


WN Malaysia 'Bertelur' Sabu Senilai Rp 300 Juta di Sumsel

WN Malaysia Bertelur Sabu Senilai Rp 300 Juta di Sumsel


Majalahqqhoki, PALEMBANG -  WN Malaysia, Mohammad Riduan (31) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Riduan ditangkap karena kedapatam membawa sabu senilai Rp 300 juta di dalam anusnya.

Penangkapan terhadap WNA ini bermula saat Polresta Palembang mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba asal Malaysia. Setelah satu bulan diintai, pria asal Johor itu akhirnya ditangkap, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pengintaian dilakukan lama, sebulan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Malaysia dan China di Palembang. Setelah diintai, akhirnya kami menangkap si pelaku ini," terang Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Selasa (14/8/2018).

Dari hasil penangkapan, Satres Narkoba tidak menemukan adanya sabu di tubuh pelaku. Namun polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang terus saja gelisah dan kererangan yang berbelit-belit.

"Dari hasil introgasi pelaku mengakui jika dia membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuhnya. Selanjutnya kami bawa dia ke Rumah Sakit Bhayangkara, di sana ditemukan 7 paket sabu yang dibungkus dengan karet (kondom)," imbuh Wahyu.

Agen Sakong Online

"Sabu ini dibawa dari Johor, Malaysia ke Batam pakai kapal, setiba di Batam, dia terbang pakai pesawat dan mendarat di Palembang. Jadi hampir seharian sabu ini ada di tubuh pelaku demi upah Rp 60 juta," kata Wahyu lagi.

Semetara itu, Kasatres Narkoba Polresta Palembang, Kompol Akbar mengatakan total sabu yang diamankan seberat 260 gram dan jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta.

"Satu paket itu isinya sekitar 50 gram yang dirupiahkan mencapai Rp 300 juta. Ini merupakan jaringan lama. Kami sedang mendalami bandar-bandar yang kerap mengedarkan sabu dari Malayasia ke Palembang," kata Akbar.

Selain sabu polisi juga mengamankan 10 butir happy five, paspor, kartu identitas si pelaku dan 2 unit handphone. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang dan terancam pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.