Header Ads


Baru Keluar Tahanan, Residivis Jambret Kembali Beraksi

Ilustrasi jambret



Majalahqqhoki.com, KEDIRI - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus jambret. Pelaku dikenal residivis dan bahkan baru saja menjalani hukuman 1 tahun penjara atas kasus yang sama.

Endra Wahyu Tri Ismoyo (24), tersangka pelaku, ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksi penjambretannya. Warga Kecamatan Kepung Kediri itu menjambret di jalan raya Pare Kediri pada 11 Agustus lalu.

Salah satu korbannya adalah Kirno, seorang warga Singonegaran Kota Kediri. Dia menjadi korban penjambretan saat melintas menggunakan sepeda ontel di Jalan Raya Pare.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka baru saja bebas dari menjalani masa tahanan atas kriminal yang sama.

Agen Sakong Online

Tersangka juga mengaku sudah 4 kali menjambret di beberapa tempat baik di wilayah Kabupaten Kediri maupun Kota Kediri

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Ajun Komisaris Setijo Budi mengatakan, modus tersangka adalah menunggu korban yang berkendara seorang diri. Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.

"Beberapa barang bukti kami amankan dari tersangka," kata Setijo Budi, Sabtu (8/9/2018).

Barang bukti itu berupa pakaian dan peralatan yang dikenakan tersangka saat beraksi meliputi jaket, masker, helm, sepeda motor, serta ponsel hasil jarahan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.