Header Ads


Begini Isi Lengkap SMS Ancaman Bom ke RSI Sultan Agung Semarang

Begini Isi Lengkap SMS Ancaman Bom ke RSI Sultan Agung Semarang


Majalahqqhoki.com, SEMARANG - Ancaman bom yang dikirimkan calon pasien RSI Sultan Agung dilakukan secara berturut-turut dalam waktu hampir bersamaan. Setidaknya ada 7 pesan yang bernada mengancam.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji membacakan 7 pesan yang dikirimkan oleh pelaku bernama Suryana (32) menggunakan handphone model lama yaitu candy bar merek Nokia type C2.

"Awas hati-hati ada bom di dalam Masjid Sultan Agung," kata Abi saat membacakan SMS pertama pelaku dilajutkan SMS-SMS lainnya yaitu:

"Suruh semua orang yang ada di dalam Masjid Agung keluar semuanya sebelum terlambat dan menyesal".

"Waktu tinggal 1 jam lagi".

"Jangan coba-coba telepon saya".

"Lain kali bapak harus sopan dan baik melayani pasien yang mau berobat ke situ".

"Waktu durasi ledak aktif bom hanya setengah jam pak".

"Terserah anda mau percaya atau tidak sama saya".

SMS yang dikirim pelaku ke call center RSI Sultan Agung itu dimulai sekitar pukul 13.31 hari Selasa (4/9) lalu. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyisiran dan tidak menemukan bahan peledak sama sekali.

Agen Sakong Online

Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap Suryana di Klaten, Jawa Tengah. Kepada polisi Suryana mengaku kesal karena harus menunggu terlalu lama saat akan berobat.

Dari keterangan Suryana, sebelum mengirim pesan ancaman, ia bermaksud berobat ke RSI Sultan Agung Semarang karena asam lambungnya kambuh. Ketika ke IGD ia diminta mendaftar dulu, kemudian saat mau mendaftar, menurutnya tak ada petugas karena sedang waktu istirahat.

"Pas mau daftar, istirahat katanya. Saya nunggu sekitar satu setengah jam. Itu perut sakit sekali, saya takut mati di situ," kata Suryana di Mapolrestabes Semarang, Kamis (6/9/2018).

Kesal menunggu, ia pergi dari rumah sakit untuk melanjutkan perjalanan ke rumah saudaranya di Klaten menggunakan angkutan umum. Saat perjalanan itulah SMS ancaman ia kirimkan.

Suryana kini dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sementara itu pihak rumah sakit saat hendak dikonfirmasi soal kasus tersebut belum memberikan respon.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.