Header Ads


Bule Norwegia Diperkosa House Keeper Vila di Kuta Bali

Bule Norwegia Diperkosa House Keeper Vila di Kuta Bali


Majalahqqhoki.com, DENPASAR -  Seorang wanita warga negara Norwegia menjadi korban dugaan pemerkosaan di salah satu vila di kawasan Kuta Selatan, Bali. Pelaku adalah Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya, yang bekerja sebagai house keeper di vila tersebut.

"Didapat informasi bahwa pelaku adalah karyawan di Be Home Luxury Villa. Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya pelaku dapat diamankan di tempat kerjanya di Desa Ungasan, Kuta Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Doddy menambahkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Selasa (11/9) itu bermula setelah pelaku mengantarkan korban dan temannya berkeliling ke Nusa Dua. Sepulang dari Nusa Dua, ketiganya kemudian berenang dan minum alkohol.

"Tiba di vila sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah itu, pelapor bersama temannya ATO. P dan terlapor sempat berenang di kolam sambil minum-minum, dan kemudian pelapor naik ke lantai II kamarnya untuk mandi air hangat," terangnya.

Agen Sakong Online

Doddy menerangkan korban sempat meminta bantuan kepada pelaku untuk menghidupkan shower air hangat di kamarnya. Setelah mandi, korban kemudian langsung tidur dan kaget ketika bangun pelaku sudah berada di atas tubuhnya.

"Beberapa saat tidur kemudian pelapor bangun dan saat itu tubuh pelapor sudah ditindih oleh terlapor. Saat itu terlapor dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian pelapor turun dari kamarnya memberi tahu temannya yang bernama ATO perihal kejadian yang dialami, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel," jelasnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengklaim melakukan tindakan asusila itu karena pengaruh alkohol.

"Hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim," ujar Doddy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sumber dari, Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.