Header Ads


Dituduh Selingkuh, Istri Pria Pengancam Anak Sedang Kerja di Papua

Dituduh Selingkuh, Istri Pria Pengancam Anak Sedang Kerja di Papua


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Video Rahman alias La Saleh menganiaya dan mengancam membunuh anaknya karena curiga istrinya, Tri Wulan Damayanti, berselingkuh viral di media sosial. Padahal Tri bekerja di Manokwari, Papua Barat, demi membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka.

Kini La Saleh mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya.

"Adapun latar belakang masalahnya adalah istri tersangka pergi bekerja di Manokwari, Papua, selama satu tahun dan baru pulang ke Kabupaten Muna pada Lebaran lalu," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara Kombes Asep Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/9/2018).

Asep mengatakan, saat La Saleh mengancam akan membunuh anaknya yang berinisial OR, Tri sedang berada di Kendari. Kala itu Tri berencana kembali ke Manokwari.

Agen Sakong Online

"Saat kejadian, istri tersangka berada di Kota Kendari, yang rencananya akan kembali bekerja ke Manokwari. Tersangka curiga istrinya selingkuh," ujar Asep.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart menerangkan peristiwa itu terjadi di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita.

Dia menambahkan Rahman dilaporkan Tri setelah menerima pesan lewat WhatsApp yang berisi video penganiayaan anaknya, OR.

"Di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman sekaligus terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, yaitu korban OR.

Pada saat rekaman video tersebut, terlihat anak tersebut sedang menangis dan sesekali memanggil ibunya, yaitu pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Harry.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018. Selain menangkap pelaku, polisi menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan untuk mengancam korban OR.

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," terangnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.