Header Ads


Hukuman untuk Penyebar Hoaks 6 Tahun Penjara, Pelajar Rentan Jadi Pelaku

Ilustrasi hoaks atau berita palsu


Majalahqqhoki.com, BATAM - Penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial (medsos) di Indonesia kian meningkat, hal ini juga dirasakan di Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan tanpa disadari sebagian besar masyarakat yang rentan menjadi penyebar berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial ialah pelajar.

"Saat ini perkembangan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terus meningkat, bahkan rata-rata yang menjadi pelaku dan korban mayoritas anak pelajar," kata anggota DPR RI Dwi Ria Latifa, Jumat (13/9/2018).

Agen Sakong Online

Menurut Latifa hal ini terjadi karena pemikiran pelajar masih belum stabil, sehingga begitu mendapatkan informasi yang memang belum bisa dipertanggungjawabkan, hal itu malah langsung menyebar.

"Saya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung kepada sejumlah pelajar di Kepri, mudah-mudahan dengan pembekalan dan pemahaman ini keberadaan informasi hoax di Kepri bisa diminimaliair," terang Latifa.

Sanksi 

Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur kepada Kompas.com mengatakan ada sanksi tegas untuk pelaku penyebar informasi hoaks.

"Di Kepri, untuk mengantisipasi penyebaran informasi hoaks Ditreskrimsus sudah menyiagakan tim cyber untuk melakukan counter dan menelusuri pemberitaan hoaks tersebut," kata Rustam.

Rustam menjelaskan ancaman pidana penyebar hoaks itu hukuman 6 tahun penjara. Hal itu diatur di Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Jadi kalau tidak mau dihukum penjara selama 6 tahun, pastikan informasi yang disebarkan bukanlah informasi hoaks yang dapat menyesatkan pembacanya," jelas Rustam.

Agen Poker Online

Rustam mengatakan yang terancam pidana penjara bukan hanya pembuat informasi atau berita, melainkan penyebar informasi hoaks juga terancam hukuman penjara.

 Informasi atau berita hoaks sendiri, jelas Rustam sangat menganggu karena dapat mengaburkan fakta atau kebenaran dari berita itu sendiri.

Untuk mengklarifikasi berita tersebut, Rustam mengatakan masyarakat dapat mengandalkan situs-situs atau media yang terpercaya.

"Saya berharap masyarakat lebih lebih selektif dan tidak gampang share. Karena sekali share itu dampaknya bisa besar," katanya berharap.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.