Header Ads


Lempar Parang hingga Sebabkan Siswa Meninggal, FF Dihukum 4 Tahun Penjara

FF (17) pelaku utama dalam tawuran antara SMK Biphuri Tangerang dan SMK Sasmita Jaya 1 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/9/2018).


Majalahqqhoki.com, TANGERANG - FF (17) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun lantaran menjadi pelaku utama dalam tawuran pelajar antara SMK Biphuri Tangerang dan SMK Sasmita Jaya 1 pada 31 Juli 2018, di Jalan Boulevard Taman Tekno, Tangerang Selatan.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Tuty Haryati dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/9/2018).

"Dengan ini menyatakan Farhan Fahroji bersalah dan menjalani pidana selama 4 tahun," kata Tuty, di PN Tangerang, Senin.

Agen Sakong Onlne

Suasana terdengar dari arah keluarga korban yang turut hadir.

Sementara keluarga terdakwa terlihat langsung berkerumun mendekati orangtua terdakwa. Pihak terdakwa masih akan mempertimbangkan rencana banding atas putusan ini.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena menyebabkan AF (18), siswa dari SMK Sasmita Jaya 1 meninggal dunia.

 AF terkena lemparan parang sepanjang 40 sentimeter dan tertancap di pipi kanannya. Akibatnya, AF harus menjalani tiga kali operasi di RS Cipto Mangunkusumo hingga dinyatakan meninggal dunia.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.