Header Ads


Mantan Napi Simpan Sabu Dikandang Kambing

IMG-61366


Majalahqqhoki.com, DELISERDANG - Sumardi alias Ombo (43) dan Arbianto alias Arbi (21) keduanya warga Dusun 9, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Deliserdang ditangkap Polsek Galang disekitar kandang kambing, Rabu (5/9/2018) sekira jam 11.30 wib.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 1 pipa kaca diduga berisi sabu, 1 alat isap (bong), 1 sekop plastik, 2 pipet plastik, 1 mancis, 2 jarum, 1 dot plastik, 1 buku diduga menjualan sabu, 2 telepon seluler dan uang Rp 810 ribu.

Tertangkapnya mantan narapidana kasus narkoba ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat diterima Polsek Galang.

Agen Sakong Online 

 Atas laporan itu Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

“Gitu ada laporan personil langsung turun kelokasi melakukan pengejaraan,” kata mantan Kapolsek Perbaungan ini.

Dijelaskannya, dari pengintaian diketahui kedua tersangka berada disekitar kandang kambing kemudian dilakukan menangkapan.

Dari penyisiran disekitar kandang kambing ditemukan barang bukti sabu dan alat isap serta uang dari saku kedua tersangka diduga uang hasil penjualan sabu.

 “Salahsatu tersangka merupakan mantan narapidana dalam kasus narkoba. Keduanya dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilang AKP Ilham.(mad)


Sumber dati, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.