Header Ads


Oknum ASN di Purworejo Beli Sabu dari Napi di Nusakambangan

Oknum ASN di Purworejo Beli Sabu dari Napi di Nusakambangan


Majalahqqhoki.com, PURWOREJO -  Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Purworejo, Jateng, dibekuk polisi karena memakai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang napi yang saat ini masih mendekam di Nusakambangan.

DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo, ASN dan bertugas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh ditangkap karena memakai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan barang terlarang tersebut di rumahnya.

"Setelah barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini DPO kami. Penjualnya, saudara Joko masih berada di LP Batu Nusakambangan. Tersangka juga berperan sebagai perantara," papar Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi, Kamis (6/9/2018).

Agen Sakong Online

Sementara itu, tersangka DAS mengaku sudah lama tidak tidak mengomsumsi sabu. Karena ketagihan, dia akhirnya membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp 700 ribu. "sudah lama nggak pakai, terus beli satu paket harganya 700 ribu dipakai berdua," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Purworejo.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone dan buku tabungan.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.