Header Ads


Penyelundup Sabu-sabu Dalam Kotak Wafer ke Lapas Tangerang Ditangkap

Ilustrasi narkoba


Majalahqqhoki.com, TANGGERANG - Petugas Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang mengamankan SJ (27) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB untuk seorang narapidana di lapas itu.

Aparat polisi dari Polsek Tangerang kemudian menangani kasus tersebut dan menetapkan SJ sebagai tersangka.

"Saat yang berangkutan akan masuk ke dalam lapas diperiksa barang bawaannya ternyata jenis makanan (kemasan) yang ada di tersangka sudah dimasukan narkotika jenis sabu-sabu termasuk di dalam teh kotak ini juga," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono di halaman lapas tersebut, Rabu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka SJ mendapat sabu-sabu dengan harga penjualan Rp 200.000 - Rp 300.000 dari kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dan menyelundupkan ke lapas.

Agen Sakong Online

 "Tersangka berencana akan memasok barang itu kepada seseorang di dalam lapas berstastus narapidana. Namanya disamarkan dan proses penyelidikan kita," kata Ewo.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto masing-masing 101,18 gram, 95,18 gram,  dan 98,76 gram.

Selain itu ada 1 buah handphone merk Xiaomi warna silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nopol B-6826-GNI dan 2 buah plastik putih bertuliskan Indomaret berisikan beberapa makanan ringan.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.