Header Ads


Polda Kalteng Tahan Pengurus Parpol Penyebar Ujaran Kebencian

Foto ilustrasi borgol.


Majalahqqhoki.com, PALANGKARAYA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan AS (35), merupakan Sekretaris DPC salah satu partai di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, sebagai tersangka atas kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Senin (10/09/2018). 

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng memperoleh informasi dari Tim Siber Mabes Polri bahwa ada salah satu akun media sosial di Facebook yang telah menyebar ujaran kebencian (hate speech) terhadap kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia yang disertai dengan unsur SARA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang telah diterima, dilanjutkan dengan hasil penyelidikan, diketahui bahwa atas nama AS terlacak berada di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Agen Sakong Online

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS telah mengakui semua perbuatannya, yang telah mem-posting melalui media sosial Facebook, lantaran ketidakpuasan dalam berpendapat di grup media sosial," kata Adex saat rilis atas kasus penyebar ujaran kebencian di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalteng. Senin (10/09/2018).

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit handphone disertai kartu SIM, serta akun Facebook dan alamat e-mail yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan ujaran kebencian disertai dengan unsur SARA.

“Pelaku telah ditahan di sel tahanan Makopolda Kalimantan Tengah. Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," tambah Adex.


Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.