Header Ads


Rampok HP Samsung S7, Pria Ini Berdarah-darah Digebuki Massa

IMG-61398


Majalahqqhoki.com, MEDAN BARAT -Muhammad Iqbal, warga Jalan Marelan Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kini mendekam di sel tahananan Mapolsek Medan Barat.

Pria 26 tahun itu ditahan polisi setelah tertangkap usai merampok ponsel Samsung S7 milik Benyamin Kaleb Atefanus Zai (17), di Jalan KL Yos Sudarso Lorong VIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Selasa (4/9/2018) sekira jam 20.40 Wib kemarin.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala SIK, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/9/2018) sore menyebutkan, aksi perampokan Iqbal dilakukan berawal ketika Benyamin bermain game menggunakan ponselnya.

“Tersangka tiba-tiba datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU, saat korban sedang asyik bermain game,” sebut Choky.

Pria berambut keriting itu kemudian langsung melarikan diri usai merampas hp milik Benyamin.

 Remaja yang kaget karena ponselnya dirampas, spontan berteriak. “Rampookk…!” jeritnya.

Agen Sakong Online

Teriakan pemuda yang tinggal di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, itu pun langsung mengundang perhatian warga.

Mereka kemudian beramai-ramai mengejar Iqbal. Tak jauh dari lokasi awal, sepeda motor yang dikemudikannya kemudian terjatuh dan Iqbal pun akhirnya ditangkap warga.

Tanpa basa-basi, warga yang geram pun langsung melampiaskan amarahnya pada Iqbal hingga pria itu berlumuran darah.

“Ketika itu, Tim Pegasus Polsek Medan Barat tengah melintas di sekitaran tempat kejadian perkara dan melihat tersangka sudah dimassa,” kata Kompol Choky.

Petugas yang mendapat informasi bahwa Iqbal baru saja melakukan perampokan, langsung mengamankannya.

Dari tangan Iqbal, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Samsung S7 milik korban.

“Tersangka sudah kita amankan dan korbannya sudah membuat laporan polisi. Sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Imbas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Pancurbatu ini. (asn)


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.