Header Ads


Sarang Judi Online Beromzet Rp 1 M/Bulan Digrebeg Polisi di Solo

Sarang Judi Online Beromzet Rp 1 M/Bulan Digrebeg Polisi di Solo


Majalahqqhoki.com, SEMARANG - Polda jateng membongkar praktik judi online beromzet Rp 1 miliar per bulan. Judi tersebut menggunakan warung internet (warnet) untuk sarang judi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menggerebeg 2 warnet di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis Solo pada Jumat (31/8) lalu.

Ada 5 tersangka di warnet yang menjadi sarang judi itu. Mereka adalah Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyontakan, Solo; Rinto Kurniawan (28) warga Mojolaban, Sukoharjo; Andhika P (31) warga Banyuanyar, Solo: Romi Septian (20) warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Condro Kirono mengatakan, selain 5 tersangka, petugas juga megamankan 29 unit CPU beserta monitornya. Sejumlah uang juga diamankan sebagai barang bukti.

"Barang bukti TKP 1 ada Rp 9 juta dan TKP 2 ada Rp 5 juta," kata Condro di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang, Rabu (5/9/2018).

Agen Sakong Online

Praktik judi yang dilakuan yaitu pengunjung warnet memberikan Rp 100 ribu ke kasir untuk ditukar username dan pasword. Setelah itu pihak warnet menghubungi server judi online di Jakarta agar pelanggan bisa mulai berjudi.

"Ada judi kovensional seperti back jack, poker, rollet, kasino. Juga ada judi bola," tandasnya.

Situs judi online yang digunakan sebuah situ judidan sebenarnya sudah diblokir pemerintah. Namun pengelola warnet memiiki router agar website itu tetap bisa diakses. "Ini omzetnya Rp 1 miiar per bulan," tegas Condro.

Kasubdit II Unit Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, menambahkan pihaknya masih menelusuri dalang dari judi onine itu. Menurutnya ada aktor lain yang bertugas mengambil uang hasil judi.

"Saat ini masih kami dalami. Ada aktor tidak dikenal yang mengambil uang," kata Teddy.

Para pelaku dijerat Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun.


Sumber dari, Kompas.com 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.