Header Ads


Takut Sanksi, Pria Ini Serahkan 17 Ikan Aligatornya ke Pemerintah

Takut Sanksi, Pria Ini Serahkan 17 Ikan Aligatornya ke Pemerintah


Majalahqqhoki.com, MOJOKERTO -  Secara sukarela, Herman menyerahkan 17 ikan Aligator peliharaannya ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto. Ia khawatir terkena sanksi pidana akibat memelihara ikan predator tersebut.

Untuk sementara baru dua ikan Aligator milik Herman yang diambil oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto, sehingga tersisa 15 ekor ikan Aligator di dalam kolam seluas 6x4 meter milik Herman. Ikan peliharaannya rata-rata memiliki panjang 1 meter.

Warga Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini mengaku memelihara ikan-ikan itu sejak 20 bulan lalu. Saat itu ia membeli ikan Aligator anakan di pasar Kota Mojokerto. Menurutnya, kala itu ikan Aligator anakan marak dijual di pasar.

"Awalnya saya pelihara 26 ekor. Banyak yang mati karena kekurangan pakan daging dan ikan segar," kata Herman kepada wartawan di rumahnya, Jumat (14/9/2018).

Pertama kali memelihara ikan Aligator, Herman pun mengaku tak mengetahui jika ikan itu dilarang masuk ke Indonesia.

Agen Sakong Online

Ia sendiri baru tahu tentang adanya larangan ini ketika ramai pemberitaan ikan Arapaima Gigas yang dilepas di Sungai Brantas beberapa waktu lalu.

"Kami pelihara sebagai seni, tak tahu soal larangan. Setelah kasus ikan Arapaima di Sungai Brantas, saya serahkan ke pemerintah. Ini kesadaran saya sendiri," terangnya.

Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto Supriyanto menjelaskan, ikan Aligator termasuk jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014.

"Ikan ini termasuk 10 besar ikan yang tidak boleh hidup di perairan Indonesia," tegasnya.

Supriyanto mengaku telah membuatkan berita acara penyerahan ikan Aligaror dari Herman ke pemerintah. Belasan ikan pemangsa ini akan segera diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya.

"Nantinya akan kami serahkan untuk dimusnahkan oleh Balai Karantina," tutupnya.


Sumber dari,Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.