Header Ads


Tersangka Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Menyerahkan Diri

Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA -  Hadi Setiawan, tersangka perantara suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba akhirnya menyerahkan diri.

Hadi sempat diburu petugas KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.

Saat operasi tangkap tangan berlangsung beberapa waktu lalu, KPK mengamankan delapan orang. Namun, Hadi tak berada di wilayah Kota Medan.

"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka HS. Yang bersangkutan menyerahkan diri di Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).

Febri memaparkan, pada saat tangkap tangan berlangsung, Hadi diduga sedang berada di Bali. Setelah Hadi menjadi tersangka, KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan Hadi.

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk enam bulan ke depan.

Agen Sakong Online

Pada Jumat (31/8/2018) lalu, KPK mendapatkan informasi bahwa Hadi akan menyerahkan diri ke penyidik KPK di lobi Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa.

"Selasa 4 September sekitar pukul 09.45 WIB. Tersangka HS diantar oleh Istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujar Febri.

Penyidik KPK secara resmi menangkap Hadi. Sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan Hadi kepada istrinya.

"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta," katanya.

Febri menuturkan, Hadi telah tiba di gedung KPK pukul 15.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.