Header Ads


Tipu Sosialita, Wanita Penjual Tas Bermerek di IG Ditangkap Polisi

Tipu Sosialita, Wanita Penjual Tas Bermerek di IG Ditangkap Polisi


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial V (39) ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan. Wanita tersebut menipu sejumlah sosialita dengan mengaku sebagai penjual tas bermerek via Instagram.

"Ada seorang perempuan di sana penipuan menggunakan instagram atau online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Argo menerangkan, wanita tersebut mempromosikan sejumlah tas bermerek melalui akun Instagram bebebags21199. Namun rupanya, tas yang dia promosikan tidak pernah dikirimkan ke si pemesan.

"Ditawar-tawarkan, kemudian nanti kalau ada yang tertarik lewat japri," ujar Argo.

Setelah itu, si pemesan mengirimkan sejumlah uang kepada V. Namun setelah ditunggu-berhari-hari, tas yang dipesan pun tak dikirim oleh V.

Menurut Argo, pelaku menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu. Uang yang diraup dari hasil kejahatan mencapai Rp 600 juta.

"Korbannya kerugiannya berbeda-beda dengan total kerugian korban sampai Rp 600 juta," tutur dia.

Agen Sakong Online

Kanit II Resmob Polda Metro AKP Resa Marasembesy menambahkan, korban penipuan itu juga berasal dari sejumlah daerah. Namun kebanyakan di antara mereka tak mau membuat laporan polisi.

"Kalau di Jakarta yang lapor baru satu, tapi itu banyak yang dari luar kota yang lapor. Tapi ada yang nggak mau bikin laporan. Ada di Jakarta, Surabaya. Total hampir Rp 600 juta kerugian," ujarnya.

Resa menambahkan, para korban rata-rata wanita dari kalangan sosialita. Hanya saja, Resa enggan menyebut siapa saja korban itu.

"Iya ada lah beberapa (sosialita)," ucapnya.

V menjual sejumlah tas bermerek di IG itu. "Tas Channel dia jual Rp 37,5 juta," ucapnya.

V sempat mengancam para korban karena menyebar informasi bahwa akun IG yang dipakai oleh V melakukan penipuan. V bahkan mengancam korban dilaporkan ke polisi jika tidak meminta maaf kepadanya atas postingan itu.

"Dia awalnya ramah, beberapa hari nagih, setelah transfer nagih, nah dia balik marah-marah, ngancem. Karena pelanggan sempat posting di Instagram kalau itu akun penipuan. Akhirnya dia juga ancem akan lapor polisi dan somasi kalau pelanggan nggak minta maaf. Tapi ini pasal penipuan aja," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel rekening koran, ponsel hingga ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.