Header Ads


Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta, Pasutri di Tasimalaya Dibekuk

Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta, Pasutri di Tasimalaya Dibekuk


MajalahAnalisa.com, Tasikmalaya  -  Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk kelompok sindikat pengedar dan produsen uang palsu. Sedikitnya ada enam pelaku yang diamankan. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Acep Rizki (33) dan Tini Rahmawati (37), Pasutri warga Mangkubumi ini mengaku baru tiga bulan membuat uang palsu (upal). Mereka menjual upal tiga juta rupiah seharga Rp 1 juta. Empat orang lainnya yaitu NN (41), WD (38), YS (49) dan SH (47) berperan yang mengedarkan. Selain menyasar pasar tradisional, warung kecil juga jadi sasaran peredaran uang palsu ini.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo menuturkan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penjualan uang palsu di sekitar perempatan Muktamar Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Kepolisian pastikan uang palsu yang beredar di masyarakat sudah mencapai seratus juta rupiah. Sementara upal yang diamankan mencapai Rp 41 juta.

"Kita lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku berinisial NN. Ternyata benar. Uang palsu ini dijual satu banding tiga dengan uang asli. Jadi satu uang asli untuk tiga uang palsu," kata Anton, Selasa (20/2/2018).

Agen Sakong Online

Dari temuan itu, kata Anton, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan tersangka lainnya berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten AKP Pribadi Atma menyatakan sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya 171 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 482 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, satu unit printer , 6 buah papan sablon, 4 buah tutup cat semprot, 1 buah alat penyapu tinta sablon, 3 botol tinta masing-masing warna merah, kuning dan jingga, 5 lembar kertas motif uang, 1 lembar kertas minyak bergambar uang pecahan 50 ribu, 2.089 lembar kertas minyak, 1.850 lembar kertas bergambar pahlawan, 17 kertas gabungan dan 2 lembar plat tipis yang terbuat dari bahan alumunium.

"Alat-alat yang mereka gunakan sudah cukup canggih. Namun dari segi kualitas tidak terlalu bagus. Garapannya masih terlihat belum profesional," kata Pribadi.

Keenam tersangka ini terancam pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda sebesar 100 miliar rupiah. "Kita juga masih memburu enam pelaku lainnya yang sampai hari ini masih DPO," kata Anton.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.