Saksi Sebut Ahok - Vero Sudah merasa Tidak Ada Kecocokan
MajalahAnalisa.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, dua saksi yang dihadirkan saat persidangan gugayan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan menjelaskan bahwa sudah tidak ada kecocokan antara Ahok-Vero.
Dua saksi tersebut merupakan staf Ahok bernama Natanael Oppusunggu dan Ririn. Adapun Natanael telah bekerja dengan Ahok selama 21 tahun atau ketika Ahok belum menjadi Bupati Belitung Timur.
"Menceritakan memang sudah tidak ada kecocokan. Ya dua-duanya. Kami tidak mau menceritakan lebih banyak lagi. Mohon dimaklumi," ujar Fifi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).
Fifi mengatakan, pihak keluarga memang baru mengetahui permasalahan Ahok-Veronica, karena selama ini Ahok tidak pernah menceritakan permasalahannya.
"Ya kami menghormati privasi masing-masing. Paling ceritanya sama Bang Nael," ujar Fifi.
Agen Sakong Online
Pada Rabu (7/3/2/2018) sidang akan dilanjutkan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi msih dilanjutkan atas permintaan majelis hakim dalam persidangan.
Fifi mengatakan, akan menghadirkan dua saksi. Namun, dia belum mau memberitahu identitas saksi yang dimaksud.
"Kenapa ada pemeriksaan saksi ya supaya diyakinkan ya pemeriksaannya lengkap. Semua ini kan masalah perceraian, bukan masalah gampang. Jadi makin banyak saksi, bukti lebih baik apalagi kedua belah pihak tidak hadir," ujar Fifi.
Ahok menggugat cerai Veronica pada awal Januari 2018. Hal itu dilakukan Ahok karena adanya masalah keluarga yang terjadi selama tujuh tahun. Pihak keluarga telah memediasi Ahok-Veronica. Namun, mediasi gagal dan Ahok tetap menggugat cerai.
Ahok tidak bisa menghadiri persidangan karen masih menjalani masa tahana di Rutan Mako Brimob terkait kasus penodaan agama.
Sedangkan Veronica tidak pernah sekalipun hadir saat persidangan dan lebih memilih untuk menitipkan surat. Surat itu berisi bahwa Veronica menyerahkan seluruh keputusan kepada ke kebijaksanaan hakim.
Sumber dari, KOMPAS.com
Post a Comment