36 Diskotek di Jakarta Terindikasi Narkoba, BNN Kumpulkan Bukti
Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN) terus melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian terkait 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi peredaran narkoba.
"Tentu ada langkah yang kami ambil. Kalau terkait penyidikan dan temukan bukti yang masuk kategori narkoba, akan kami evaluasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
Setelah investigasi dilakukan dan bukti-bukti dirasa cukup, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
Sebab, BNN tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Penindakan hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
Agen Sakong Online
"Perlu saya luruskan, menutup bukan kewenangan BNN. Kalau memang di sana ditemukan penyalahgunaan, akan kami koordinasikan," ucap Arman.
Ketika ditanya diskotek mana saja yang terindikasi ada peredaran narkoba, Arman masih enggan untuk menyebutkannya satu per satu.
"Tunggu tanggal mainnya," singkat Arman.
Sebelumnya, mantan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, yang akrab disapa Buwas mengatakan, dari 81 diskotek yang ada di DKI Jakarta, ada 36 diskotek yang terindikasi ada peredaran narkoba.
Temuan tersebut setelah pihaknya membuktikan adanya peredaran narkoba di 36 diskotek dengan menyuruh orang membeli narkoba di tempat-tempat tersebut.
"Dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu dan terbukti," ucap Buwas.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment