Awas! Berkendara Sambil Ndengerin Musik, dan Merokok Bisa Dipenjara!
MajalahQQHOKI.com, Jakarta -- Mendengarkan radio atau musik dan merokok saat berkendara tentu hal yang biasa bagi sebagian besar pemilik roda empat. Namun, hal ini menjadi luar biasa manakala, pemerintah sudah mengeluarkan aturan jika kedua hal tersebut sebenarnya melanggar hukum.


Peraturan itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa,
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.Sementara dalam pasal 283, bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil sembari melakukan kegiatan yang lain (Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi) saat mengemudi bisa dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750000,-

Oleh sebab itu merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas
By the way, gimana menurut kalian?
Apakah kalian setuju dengan aturan baru ini?
Share komentar kalian di kolom komentar ya!
– Dikutip dari Keepo.me
Post a Comment