Bacok Bocah 8 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Majalahqqhoki.net, KUPANG - Maurit Oemanu (35), pria asal Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat, karena membacok Arjun Atto, bocah berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Simson L Amalo mengatakan, akibat pembacokan itu, Arjun menderita luka parah di bagian tangan dan wajah.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Maurit Oemanu," ujar Amalo kepada Kompas.com, Jumat (9/3/2018). Kejadian pembacokan itu terjadi pada Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 13.00 di belakang rumah Yermias Oemanu yang merupakan kerabat pelaku.
Pembacokan, lanjut Amalo, berawal pada saat korban bersama dengan teman-temannya sedang bermain petak umpet di belakang rumah Yermias Oemanu.
Agen Sakong Online
Saat sedang bermain, tiba-tiba korban menangis sambil berteriak memanggil seorang tetangganya yang bernama Felipina Atto. Ia kemudian mengatakan, kalau dirinya telah dibacok pelaku.
Mendengar panggilan korban, Felipina lalu keluar dari rumahnya dan melihat korban sudah bersimbah darah. Sedangkan pelaku langsung kabur usai membacok korban.
Felipina bersama sejumlah warga lainnya kemudian membawa korban ke Pustu Nekfoneke untuk diberi perawatan medis. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka potong pada bahu dan pipi sebelah kana "Karena tidak terima ponakannya dibacok, Bastian Pahnael kemudian lapor polisi. Korban selama ini tinggal di rumah omnya Bastian Pahnael," ucap Amalo.
Pelaku, lanjut Amalo, sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Kupang. Polisi pun berupaya mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya pada Kamis (8/3/2018) malam. "Saat ini pelaku telah kita tahan di sel Mapolres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif pembacokan itu," tutupnya.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment