Dasar Bebal, Halim Kembali Ditangkap

Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Nilai suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri Tengerang terbilang kecil dibandingkan gajinya , Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakannya,.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kurangnya penghasilan bukan faktor utama korupsi bisa terjadi.
Ia menilai, korupsi dan suap seolah sudah menjadi budaya yang mengakar di dunia peradilan. Padahal, sudah banyak contoh oknum peradilan yang terciduk karena korupsi.
"Ini sangat memprihatinkan. Istilah sehari-hari bisa disebut bebal," ujar Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2017), menanggapi operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Fickar mengatakan, Mahkamah Agung sudah mengerahkan berbagai upaya untuk mencegah para hakimnya untuk korupsi.
Gaji hakim sudah besar. Aaturan yang dibuat juga ketat. Ada pula sistem pelayanan terpadu untuk menghindari adanya potensi penyelewengan.
"Sudah berusaha diperbaiki di segala sektor, tetapi manusianya sudah bebal, tidak bisa berubah dan selalu mengulangi perbuatan negatif ini terus menerus, berulang, dan meregenerasi dengan lancar," kata Fickar.
Menurut Fickar, untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik biasanya lebih sulit melakukan cawe-cawe hakim dengan pihak yang berperkara.
Sementara kasus yang ditangani hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri merupakan kasus perdata.
Agen Sakong Online
Kasus tersebut, kata dia, kurang diperhatikan masyarakat sehingga dengan bebas melakukan suap menyuap tanpa terpantau masyarakat atau media.
"Yang ironis justru banyak dilakukan oleh hakim-hakim senior yang menjelang pensiun," kata Fickar.
Putusan yang akhirnya dibuat hakim pascamenerima suap justru menyebabkan raibnya aset negara karena kasus perdata itu.
Dengan modus perdata, melalui perjanjian, joint venture, sewa dan penguasaan aset, tidak sedikit pihak swasta justru menguasai aset negara melalui putusan pengadilan yang hakimnya menerima suap.
Fickar mengatakan, banyak aset negara BUMN yang raib tak terselamatkan. Ia menyebutkan, aset BUMN besar seperti Pertamina, Pelindo, KBN, dan PT Kereta Api Indonesia berpindah tangan karena putusan pengadilan.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian BUMN mengawasi jangan sampai modus investasi menggerogoti pemilikan aset negara oleh swasta.
"Karena itu seharusnya ada perhatian lebih dari Kementrian BUMN untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi ulang aset-aset negara yang dikuasai," kata Fickar.
Mahkamah Agung juga diminta lebih peka. Menurut Fickar, untuk memusnahkan budaya koruptif di lembaga peradilan, tidak cukup dengan hanya menciptakan sistem pengawasan yang ketat.
Di balik sistem tersebut, kata dia, tetap pengendalinya adalah manusia.
Dari sisi pendapatan, gaji para hakim sudah cukup memadai sehingga kebutuhannya sehari-hari tercukupi.
"Tetapi bagaimana dengan menghilangkan penyebab korupsi karena keserakahan, harus menjadi perhatian khusus MA," kata Fickar.
MA menyesalkan
Mahkamah Agung menyesalkan perbuatan hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika yang terlibat kasus dugaan suap.
"Perisitwa ini sangat disesalkan oleh lembaga Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, dalam jumpa pers bersama KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Padahal, lanjut Suhadi, MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Ia mengatakan, sudah banyak regulasi yang dibuat MA untuk mencegah aparaturnya melakukan perbuatan menyimpang, antara lain lewat Peraturan Mahakamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Perma nomor 7 yakni tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Sedangkan Perma nomor 8 pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Perma nomor 9 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Aturan tersebut, kata Suhadi, membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan aparatur pengadilan yang menyimpang. Suhadi mengatakan, ada pula Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pengadilan yang melakukan pelanggaran.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment