Dua Pengemudi Ojek Online Jadi Tersangka Perusakan Mobil di Senen
Majallahqqhoki.net, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, yaitu SN (39) dan UY (48), sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral.
"Kami menetapkan dua tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dari pemeriksaan, SN diduga ikut melakukan pengejaran dan perusakan mobil. SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi para ojek online lain untuk ikut mengejar beramai-ramai mobil tersebut.
Agen Sakong Online
Sementara UY diduga ikut mengejar, merusak dan merekam kejadian tersebut.
"Di Underpass Senen UY naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil," ujar Roma.
Video perusakan mobil yang beredar memperlihatkan sekelompok pengemudi ojek online melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Nissan X-trail berwarna putih di Underpass Senen, Jakarta Pusat pada 28 Februari itu.
Dari keterangan pihak pengemudi, mereka melaju dari arah Letjeng Suprapto, Cempaka Putih menuju ke Senen. Pengemudi menyatakan telah membunyikan klakson dan meminta izin untuk melewati sekelompok pengemudi ojek online yang berkerumun.
Namun, ada pengemudi yang merasa tidak senang dan memukul mobil tersebut. Pengemudi X-Trail itu mengaku panik. Ia pun tancap gas dan menabrak beberapa sepeda motor ojek online.
Sumber dari, KOMPAS.com
Post a Comment