Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Tanah, Mantan Bupati Nagekeo Ditahan

Majalahqqhoki.net, KUPANG - Kejaksaan Negeri Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT), resmi menahan mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Iwan Kurniawan mengatakan, Yohanes ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi pelepasan aset tanah untuk perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagekeo.
"Selain mantan Bupati Nagekeo, ada dua tersangka lainnya yang ikut diitahan yakni mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo Petrus Wake," ujar Iwan kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018) pagi.
Agen Sakong Online
Sebelum ketiganya ditahan, sempat dilakukan penyerahan tahap dua oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut Iwan, dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 14,5 hektar di Desa Malasare, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada 2012 tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
"Setelah diperiksa kesehatannya dinyatakan sehat, sehingga tiga tersangka ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang, hingga 20 hari mendatang," tutupnya.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment