Header Ads


Jaksa Lhoksumawe tetapkan Kadis Koperasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi


Majalahqqhoki.com,  LHOKSUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kota Lhokseumawe, Halimuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengembangan usaha kecil dan menengah tahun 2015.

 Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Syaiful Amri, Sabtu (10/3/2018), menyebutkan, tahun 2015, Pemerintah Kota Lhokseumawe menganggarkan bantuan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah sebesar Rp 745 juta dalam APBD 2015. Lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Lhokseumawe menyalurkan bantuan tersebut.

Agen Sakong Online

 “Kasus ini mulai kita selidiki 20 Maret 2017. Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dugaan korupsi dalam program bantuan untuk usaha kecil dan menengah itu,” sebut Syaiful.

 Lalu, sambungnya, jaksa memeriksa 64 saksi, mulai dari kelompok penerima bantuan hingga pejabat di dinas tersebut.

“Dugaan kita, ada fiktif dan mark up dalam penyaluran bantuan itu. Maka, sejak 28 November 2018, kepala dinasnya ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

 Jaksa, sambung Syaiful, memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 300 juta. Namun, untuk kepastian besaran kerugian negara, jaksa sudah meminta BPKP RI Perwakilan Aceh untuk menghitungnya. “Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.