Header Ads


LBH Masyarakat : Hentikan praktik Tembak Mati Kasus Narkotika

Ilustrasi: Narkoba


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik Irjen Heru Winarko menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Heru menggantikan Kepala BNN sebelumnya, Komjen Budi Waseso, yang telah memasuki masa pensiun.

 Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menuturkan, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Heru Winarko dalam masa jabatannya.

"Pertama, menghentikan penggunaan hukuman mati dan tembak di tempat sebagai simbolisme keberhasilan kebijakan narkotika di Indonesia," ujar Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).


Yohan menuturkan, dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, 18 terpidana kasus narkotika telah dihukum mati.

Selain itu, lanjut Yohan, akhir tahun lalu, BNN menyatakan bahwa 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan dan menggaungkannya seakan-akan hal tersebut adalah sebuah keberhasilan.

Agen Sakong Online

 Data BNN sendiri, kata Yohan, memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, ia menilai pendekatan represif yang menyalahi prosedur seperti tembak mati di tempat dan hukuman mati yang jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM haruslah dihentikan.

 "Selain tidak efektif, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia," kata Yohan. 

Dari sisi peraturan perundang-undangan, lanjut Yohan, perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menurut Yohan, UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan mendasar, yakni masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika, masih mengkriminalisasi penguasaan dan pembelian narkotika bahkan dalam jumlah kecil.

Selain itu, BNN juga tidak diberi wewenang rehabilitasi sehingga kewenangannya harus "diselundupkan" via perpres dan tidak terdapat pasal yang memperbolehkan narkotika golongan 1 untuk kesehatan.

"Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia," tuturnya.


Sumber dari,KOMPAS.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.