Header Ads


Ojek Online Mengaku Dijadikan Tersangka Setelah Lapor Polisi Perusakan X- Trail

Kuasa hukum Untung Yohanes, pengemudi ojek online yang menjadi tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Marten Lucky Zebua membantah kliennya tersebut melakukan perusakan mobil seperti yang disangkakan pihak kepolisian, Kamis (8/3/2018).



Majalahqqhoki.net. JAKARTA - UY, ojek online yang jadi tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail melalui kuasa hukumnya, Marten Lucky Zebua, mengaku sempat menghubungi salah satu anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Senen saat terjadi perusakan di underpass Senen pada 28 Februari lalu.

Marten mengungkapkan, UY bersama dengan anggota dari Polsek Senen pada saat kejadian. Setelah kondisi kondusif, dia bersama anggota Polsek Senen tersebut pergi ke Mapolsek Senen untuk berkoordinasi.

Namun, tanpa alasan yang jelas polisi memintanya untuk mendatangi Mapolres Jakarta Pusat. Di Mapolres Jakarta Pusat, UY kemudian dimintai keterangan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dan langsung ditahan.

 "Dia perginya dengan anggota Polsek Senen. Orang Polsek Senen ada di situ. Dia bareng ke Polsek sama orang Polsek Senen. Begitu di Polres dia di BAP terus disuruh tunggu dan ditahan jadi tersangka," ujar Marten saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

 Istri UY, Jane Christina mengatakan, dari pembicaraannya dengan UY, suaminya itu menghubungi salah satu anggota Polsek Senen sekitar pukul 18.30 atau 19.00.

Sekitar pukul 20.00 UY datang ke Mapolres Jakarta Pusat. Di sana UY langsung ditahan sampai saat ini.

Agen Sakong Online

"Sampai sekarang dia belum pernah pulang dan (masih) ditahan," ujar Jane.

 Menurut Marten, kliennya juga mengirimkan pesan singkat untuk melaporkan kericuhan yang berujung perusakan mobil oleh massa. Pihaknya juga mengaku memiliki bukti adanya telepon dengan anggota Polsek Senen.

"Tapi sebelum dia melangkah untuk melakukan peleraian, dia sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Senen. Ada buktinya, HP-nya di sita dan jamnya (menelepon) persis (dengan waktu kejadian), bahwa dia melaporkan kejadian itu. Bahwa (dia minta) tolong Polsek Senen untuk turun. Ada berita dia melaporkan," kata Marten 

Menurut Marten, UY tak sengaja berada di lokasi kejadian dan melihat bahwa ada sebuah mobil yang dikejar dan dirusak oleh kerumunan pengemudi ojek online lainnya. UY mengaku berada di lokasi untuk melerai keributan tersebut, bukan ikut melakukan perusakan. "Enggak mungkin dia melaporkan perusakan terus dia melakukan perusakan,
" ujar Marten.

Selain UY Yohanes, polisi juga menetapkan pengemudi ojek online berinisial SN sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisis video perusakan yang viral. Baca juga : Kapolsek Senen Bantah Tersangka Ojek Online Melapor Saat Perusakan X-Trail


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.