Header Ads


Pabrik Penyuntikan Tabing Gas di Tangsel Baru Beroperasi Lima Hari

Tujuh pelaku penyuntikkan gas di sebuah pabrik yang digerebek polisi dan TNI di Tangsel, pada Sabtu (10/3/2018) malam diamankan di Mapolsek Serpong.


Majalahqqhoki.net,  TANGERANG SELATAN - Polisi dan TNI menggerebek pabrik penyuntikan gas bersubsidi di Kampung Sentul, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (10/3/2018).

 Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan menjelaskan, pabrik tersebut baru beroperasi selama lima hari.

Namun, kegiatan penyuntikan tabung gas itu bukan lagi hal baru yang dilakukan oleh para pelaku.

 Pasalnya, pabrik tersebut pernah beroperasi di wilayah Kranggan, Setu, Tangsel.

"Mereka lima hari (beroperasi), mulai dari Selasa sampai Sabtu ini kita tangkap. Pelaku adalah pelarian, geser dari lokasi sebelumnya di Kranggan," ucap Dedi, Minggu (11/3/2018).

Agen Sakong Online

Dedi menambahkan, gas dari tabung tiga kilogram bersubsidi dipindahkan ke tabung gas 12 dan 40 kilogram menggunakan alat berupa suntikan khusus.

"Dalam sehari, para pelaku bisa menyuntikkan 100 tabung gas," tutur Dedi.

Dalam penggerebakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyuntikan gas tersebut.

Mereka adalah Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat (40), Sopyan (28), Fauzi (40) dan Suharja (42).

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas tiga kilogram sebanyak 1.340 buah, tabung gas 12 kilogram 120 buah, dan tabung gas 40 kilogram 17 buah, serta selang suntik 100 buah beserta beberapa kendaraan mobil dan motor," jelas Dedi.

Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan ancaman hukuman sampai dengan lima tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.