Header Ads


Pelempar Rokok ke Orangutan di Kebun Binatang Bandung Serahkan diri ke Polisi

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto yang didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo serta Kepala Kesehatan dan Penelitian Kebun Binatang Bandung Dedi Trisasongko tengah menjelaskan peristiwa pelemparan rokok oleh pengunjung kepada orangutan di Kebun Binatang Bandung.



Majalahqqhoki.net, BANDUNG - - Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, pengunjung yang diduga melemparkan rokok ke satwa orangutan bernama Ozon menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.

 Agung menjelaskan, pelemparan tersebut terjadi pada Minggu (4/3/2018), saat itu pengunjung yang diketahui berinisial DJ ini berkunjung ke Kebun Binatang Bandung dengan maksud melakukan wisata bersama keluarga.

Layaknya pengunjung yang lain, mereka sempat melihat-lihat binatang di sana. Namun, dalam kunjungan tersebut, pelaku sempat menyalakan rokok dan melemparkan rokok itu ke dalam kandang orangutan.

 Satwa itu pun kemudian mengambil rokok tersebut dan mengisapnya beberapa kali.

 "Di situ ada seorang pengunjung di Kebun Binatang Bandung memberikan puntung rokok karena sudah diisap yang bersangkutan dan dilempar ke satwa orangutan," kata Agung dalam rilis pengungkapan penganiayaan terhadap hewan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/3/2018).

 Perbuatan DJ ini direkam oleh pengunjung lainnya dan diunggah ke media sosial.

Agen Sakong Online

"Polrestabes Bandung langsung mengecek ke lokasi, memastikan dan koordinasi dengan Kebun Binatang Bandung, dan benar peristiwa itu terjadi," ujar Agung.

 Setelah berkoordinasi, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui tim Cyber. Identitas pengunjung yang melempar puntung rokok itu pun ditemukan.

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun, ternyata pengunjung berinisial DJ ini berinisiatif menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung

. "Saudara DJ ini datang ke Polrestabes Bandung menyerahkan diri. Motif pengunjung ini hanya iseng. Pelaku tidak ditahan," tutur Agung.

 Atas perbuatannya, DJ disangkakan Pasal 302 ayat 1 huruf a KUHP.

"Tetapi, kalau berbicara hukum, perbuatan tersebut melanggar Pasal 302, barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap binatang dapat diancam dengan hukuman tiga bulan," jelas Agung.

 Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seekor orangutan tengah mengisap rokok di Kebun Binatang Bandung beredar media sosial. Video itu pertama kali diunggah oleh pemerhati satwa, Marison Guciano, lewat akun Facebook pribadinya.

 Dalam video berdurasi 59 detik itu memperlihatkan sejumlah pengunjung sedang melihat seekor orangutan. Tiba-tiba seorang pengunjung melemparkan secara sengaja rokok yang diisapnya ke orangutan tersebut.

 Sejurus kemudian, orangutan itu memungut lalu mengisap rokok tersebut layaknya manusia. Menanggapi hal tersebut, pengelola Kebun Binatang Bandung telah melaporkan pengunjung yang diduga melemparkan rokok ke satwa orangutan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.