Polisi Amankan 445.000 Butir Pil Sapi di Yogyakarta
Majalahqqhoki.net, YOGYAKARTA - FH (30), bandar trihexypenidyl (trihex) atau pil sapi diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. Dari tangan warga Pacitan, Jawa Timur ini, polisi mengamankan 445.000 butir pil sapi.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, awalnya polisi melakukan pemetaan dan pengembangan dari ungkap kasus pil sapi di polres seluruh DIY.
"Selama tiga bulan kita intens melakukan pengembangan, pemetaan, dan monitoring. Indikasinya ada bandar besar di DIY," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto di Mapolda DIY, Jumat (16/3/2018).
Wisnu mengungkapkan, dari hasil pengembangan dan indikasi adanya bandar besar di DIY, lalu dibentuklah tim untuk menyelidiki lebih dalam.
"Kita bentuk tim untuk menyelidiki lebih mendalam lagi. Hingga berhasil menangkap FH sebagai bandar dan RF pengedar eceran pil trihex atau pil sapi," urainya.
Lebih lanjut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menceritakan, awalnya ada informasi dan tim Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pemantuan terhadap RF (30) yang tinggal di daerah Berbah, Sleman.
"RF ini datang ke rumah FH di daerah Umbulharjo. Ketika perjalanan pulang RF yang mengendarai mobil tiba-tiba berhenti, bertemu dengan temannya untuk membeli alat pancing, saat itulah kita lakukan penangkapan dan pengeledahan," tuturnya.
Dari pengeledahan terhadap mobil RF, polisi menemukan tiga botol trihexypenidyl. Di dalam satu botol terdapat 1.000 butir.
Agen Sakong Online
"Dari pengakuan RF, pil itu didapatkan dari FH seharga Rp 3 juta. Dari keterangan itu, kita langsung mendatangi FH," urainya.
Sesampainya di rumah yang ditempati FH, Polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 408 botol trihexypenidyl. Satu botol berisi 1.000 butir.
"Kita juga temukan 34 bungkus plastik berisi pil trihek dan uang Rp 3 juta. Satu bungkusnya berisi 1.000 butir trihexypenidyl," ungkapnya.
FH, sambung dia, merupakan bandar yang menyuplai trihexypenidyl kepada para pengedar di DIY salah satunya RF.
"Pengakuannya sudah sejak 2015 lalu. Kita masih terus kembangkan dan mendalami kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menambahkan, pil trihexypenidyl 2 miligram sudah ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari tahun 2015 trihexypenidyl yang 2 miligram sudah ditarik oleh Badan POM. Jadi jelas ini sudah tidak boleh lagi beredar," tandasnya.
Dari tangan FH dan RF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 411 botol trihexypenidyl, 34 plastik berisi trihexypenidyl dan uang tunai Rp 3 juta. Sehingga Total trihexypenidyl yang diamankan 445.000 butir.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment