Header Ads


Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke

Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke


MajalahAnalisa.com, JAKARTA -  Polisi meringkus lima tersangka terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecapakan (SKK) yang biasa dipergunakan sebagai izin nakhkoda untuk menjalankan kapal laut.

Kelima tersangka berinisial K (31), P (37), R (48), S (27) dan H (48) ditangkap saat aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menggeledah Kapal Perikanan KM Margono I, Rabu (21/2/2018).

Agen Sakong Online


Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengurus kapal di Muara Angke berinisial R.

Sumber dari, Suara.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.