Header Ads


Polisi ungkap Pembunuhan Wanita yang Kaki dan Tangan Terikat

Kapolres Palu, AKBP Mujianto membeberkan kronologis pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Rabu (7/3/2018).


Majalahqqhoki.net, PALU - Terjawab sudah teka-teki tewasnya seorang perempuan dalam kondisi kaki dan tangan terikat, di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan polisi, wanita yang diketahui bernama Yeyen (46), ternyata menjadi korban pembunuhan seorang perempuan dan dua orang laki-laki.

 Ketiga pelaku tersebut berinisial Um alias Kum (26), In (28), dan DA (25). In dan DA diamankan di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

 Sedangkan Um alias Kum ditangkap di Kota Palu di Jalan Raja Moili, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Ketiganya ditangkap pada Selasa (6/3/2018).

 Menurut Kapolres Palu, AKBP Mujianto, awalnya DA dan In mendatangi rumah Um alias Kum di Jalan Raja Moili. Ketiganya mulai menyusun rencana untuk melakukan perampokan di rumah kos-kosan Yeyen di Jalan Sisingamangaraja.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh ketiga pelaku. Motifnya pelaku ingin mengusai harta korban,” ujar Kapolres Mujianto, Rabu (7/3/2018).

Agen Sakong Online

Sebelum pembunuhan terjadi, ketiga pelaku sudah menyusun skenario, dengan menempatkan In untuk berpura-pura menjadi “pelanggan” Yeyen.

Diketahui dari RD, Yeyen merupakan salah seorang pekerja seks komersil (PSK). Dengan mengendarai mobil Avanza hitam bernomor polisi DN 743 AQ, korban Yeyen dijemput di Jalan Thamrin dan bersama In kemudian menuju ke kos-kosan di jalan Sisingamangaraja.

“Dari hasil interogasi anggota kita, saat berada di kos Yeyen, pelaku In bertugas memetakan barang yang akan dirampok. Tak lama kemudian keduanya keluar dari tempat kos dan menuju ke mobil Avanza," tuturnya.

Saat berada di dalam mobil, posisi korban duduk di depan, sedangkan In di kursi sopir. Pelaku Um duduk di belakang. Tiba-tiba saja Um mencekik leher korban. Karena korban meronta, In memukul korban dengan tangannya,” jelas Mujianto.

 Setelah dipastikan korban meninggal, para pelaku mengambil perhiasan korban dan membuang mayatnya. Usai membuang tubuh korban, mereka kembali ke kosan Yeyen untuk mengambil televisi dan barang berharga lainnya milik korban.

“Karena ini pembunuhan berencana, ketiga pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Mujianto.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.