Tertangkap Isap Sabu, Pilot Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Majalahqqhoki.net, KUPANG - Pilot Lion Air berinisial MS yang tertangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, JPU berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur-unsur dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Oleh karena itu, terdakwa MS harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maesa Soemargo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan selama, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Devis.
Dalam mengajukan tuntutan pidana, JPU juga mengemukakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal memberatkan.
Agen Sakong Online
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Terlebih lagi, kata Devis, terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.
JPU pun meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,0575 gram, pemantik, sedotan plastik, dan minuman Black Label dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa MS langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Yehuda Suan.
“Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” ujarnya kepada majelis hakim, Eko Wiyono, Prasetio Utomo, dan Tjokorda Pastima.
Di tempat yang sama, pengacara MS, Yehuda Suan, menyerahkan surat permohonan rehabilitasi atas terdakwa kepada majelis hakim.
Seusai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (14/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam
Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment